Salahsatu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar uang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP
Nomor106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang memiliki tugas untuk melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 dimana LKPP memiliki fungsi : a.
Nomor12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.3 Menurut Perka LKPP ini, salah satu metode pelaksanaan PBJ di desa, selain melalui ta-cara-pengadaan-barang-jasa-di
PerkaLKPP Nomor 14 Tahun 2015 2016. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 6, BN.2016/NO.1642, 39 hlm. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di
PenjelasanAtas Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi: Kategori: Surat Edaran Kepala LKPP: Nomor: 3: Tahun: 2022: Tanggal Ditetapkan: Selasa, 25 Januari 2022: Diunduh Sebanyak: 4.460 kali: File: Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun File
PeraturanLKPP 12 tahun 2019 tentang PBJ di Desa. jogloabang Rab, 11/20/2019 - 01:50. Pengadaan Barang/Jasa di Desa atau Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. PBJ di Desa saat ini memiliki Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diterbitkan
Namunbila melihat ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor: 21. Simamora Y. Sogar, 2013, Hukum Kontrak (Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia), Edisi Kedua, Surabaya
.