DekritPresiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia - Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dalam arti luas, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundangundangan yang lainnya. Dalam arti sempit, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, kementerian negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian. Pemerintahan daerah di Indonesia terdiri atas pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah DPRD. Pemerintah pusat dan daerah bekerja menjalankan berbagai programnya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Maka dari itu, sebelum admin membahas lebih jauh materi kali ini. Sebaiknya, anda membaca postingan artikel sebelumnyam mengenai Materi Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman PPT. Setelah anda membaca dan memahaminya, langsung saja anda menyimak poin-poin penting pada penjelasan di bawah ini. A. Tujuan Negara Republik Indonesia 1. Teori Tujuan Negara Setiap manusia mempunyai tujuan dalam kehidupannya. Kalian sebagai siswa juga mempunyai tujuan, ketika kalian mempelajari sesuatu. Begitupun dengan negara selaku organisasi manusia, mempunyai tujuan ketika didirikannya. Dengan kata lain, setiap negara yang tumbuh dan berkembang di dunia mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan menjadi motivasi dari didirikannya negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat berhubungan dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Pada saat ini terdapat berbagai macam perspektif mengenai tujuan negara. Berkaitan dengan hal tersebut para ahli mengemukakan rumusan tujuan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut ini dipaparkan teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan para ahli. a. Teori Plato Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. b. Teori Negara Kekuasaan Ada dua tokoh yang menganut teori Negara Kekuasaan , yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat. Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara. Senada dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat. c. Teori Teokratis Kedaulatan Tuhan Menurut teori Teokratis, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Di antara para filusuf yang menganut teori ini adalah Thomas Aquinas dan Agustinus. d. Teori Negara Polisi Menurut teori Negara Polisi, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu, perlu dibentuk peraturan perundangundangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant. e. Teori Negara Hukum Dalam pandangan teori Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe. f. Teori Negara Kesejahteraan Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg. 2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia Sebagai bangsa dan negara yang beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya. Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara kita yang membedakannya dengan negara lain. Untuk mengetahui tujuan negara kita, kalian dapat menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai berikut. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...... Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan negara kita sekaligus tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai berikut. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Jika diperhatikan keempat tujuan negara kita, kemudian kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara maka kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan welfare state. Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat 3 ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan. B. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut tentu saja dilakukan agar negara Indonesia dapat lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Perkembangan lembaga-lembaga negara di Indonesia dapat kalian lihat dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Dasar 1945 sebelum dilakukan perubahan. Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan Keteterangan MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Rakyat MA Mahkamah Agung DPA Dewan Pertimbangan Agung BPK Badan Pemeriksa Keuangan Struktur di atas berubah setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah dilakukan perubahan. Struktur Ketatanageraan Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 setelah perubahan Nah, sebelum melanjutkan pembahasan materi pada bagian ini, coba kalian analisis perbedaan dari kedua bentuk struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Kemudian, berikan pendapat kalian mengenai keefektifan dari kedua bentuk struktur ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Republik Indonesia? Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh lembaga negara yang ditetapkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, berikut ini akan diuraikan proses pengelolaan ketiga jenis kekuasaan negara tersebut. a. Kekuasaan membentuk undang-undang Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif. Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Akan tetapi, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam Pasal 20 Ayat 1 ditegaskan bahwa Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang. Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Perubahan ketentuan ini menyebabkan DPR mempunyai kekuasaan yang besar dalam proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi undang-undang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undangundang tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib diundangkan. Selain pembentukan undang-undang, pada saat ini DPR begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dengan ketiga hak tersebut, DPR menjadi lembaga penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dikendalikan dan dipastikan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. b. Kekuasaan pemerintahan negara Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR dan MA belum terbentuk. Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk. Dalam diri Presiden melekat berbagai kekuasaan berikut. Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat 1 Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat 1 Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10 Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seorang terpidana. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut. Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun unsur TNI. Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi. c. Kekuasaan kehakiman Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat 2 menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan fundamental dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. 2. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara Berbicara mengenai peran pemerintah tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang fungsi negara itu sendiri. Tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri. Pemerintah pusat yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan aktor utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia. Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bahwa Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dapatlah disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia adalah sebagai berikut. a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau para wisatawan Indonesia di luar negeri. b. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga yang tidak mampu. Bagi warga negara yang fakir miskin, negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 34 sebagai Ayat 1, 2, dan 3 berikut. Pasal 33 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2 Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 1 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 2 Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 3 Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. c. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga negaranya. Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut. 1 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 2 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 3 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 4 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 5 Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. d. Aktif melaksanakan ketertiban dunia Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya. Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan. Penanaman Kesadaran Berkonstusi Fungsi negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari silasila Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pengamalan Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia merupakan salah satu faktor terwujudnya berbagai jenis fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia. C. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia Pada pembelajaran di kelas XI kalian sudah diinformasikan tentang wilayah dan warga negara Republik Indonesia. Kalian tentunya sudah mengetahui betapa luasnya wilayah negara kita dan warga negara kita semakin tahun semakin bertambah. Dapatkah kalian membayangkan apakah mungkin dengan kondisi wilayah dan warga negara seperti itu dapat dijaga dan dijamin kesejahteraanya hanya oleh pemerintah pusat. Jawabannya tentu saja tidak. Oleh karena itu, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah. Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan daerah yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah. Apa sebenarnya pemerintahan daerah itu? Wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/kota Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD. Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah daerah. Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat, pengelolaan kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau dari landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. a. Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak perubahan. Hal tersebut menunjukkan problematika pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia begitu fluktuatif dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi politik yang terjadi. Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua perubahan konstitusi yang terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah seperti berikut ini. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah PPKN 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah b. Susunan pemerintahan daerah Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah. Hal tersebut dapat kalian lihat di bawah ini. Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia Undang-Undang 1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 Susunan Pemerintahan Daerah Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislatif di daerah. Undang-Undang 2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 Susunan Pemerintahan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa Undang-Undang 3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah b. Dewan Pemerintah Daerah DPD Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah ex-officio. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD. Undang-Undang 3. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Susunan Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong DPRD-GR . a. Kepala Daerah Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD. Kepala daerah adalah alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah. Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD. b. DPRD-GR Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongangolongan karya. Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing golongan politik dan golongan karya. Kepala daerah secara ex-officio adalah Ketua DPRD-GR bukan anggota. Undang-Undang 4. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah. Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi Daerah Tingkat I, 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat II, dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja Daerah Tingkat III. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian BPH. Undang-Undang 5. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD b. Kepala Daerah Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. Undang-Undang 6. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 Susunan Pemerintahan Daerah Kepala daerah provinsi gubernur, kepala daerah kabupaten bupati, kepala daerah kota walikota camat, lurah/kepala desa. Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai badan eksekutif daerah. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah lainnya. DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota. Undang-Undang 7. ➤ Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 ➤ Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005 ➤ Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 Susunan Pemerintahan Daerah a. Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. b. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. c. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan c. Kewenangan pemerintahan daerah Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintahan daerah pun mempunyai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Seiring dengan dinamisnya berbagai ketentuan mengenai pemerintahan daerah, kewenangan pemerintahan daerah pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di daerah juga begitu dinamis. Sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, kewenangan pemerintahan daerah terus mengalami perubahan seperti yang dapat lihat di bawah ini. Perkembangan Kewenangan Pemerintahan Daerah di Indonesia Undang-Undang 1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 Kewenangan Pemerintahan Daerah Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah. Undang-Undang 2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 Kewenangan Pemerintahan Daerah Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah. Undang-Undang 3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 Kewenangan Pemerintahan Daerah Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas. Undang-Undang 4. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Kewenangan Pemerintahan Daerah Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah. Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat. Undang-Undang 5. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 Kewenangan Pemerintahan Daerah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD. Undang-Undang 6. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 Kewenangan Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Undang-Undang 7. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 Kewenangan Pemerintahan Daerah Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama. Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja. Kewenangan provinsi adalah kewenangan otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota. Undang-Undang 8. ➣ Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 ➣ Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005 ➣ Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 Kewenangan Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.. 2. Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian cita-cita dan tujuan negara. Untuk mendukung program Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; mengembangkan kehidupan demokrasi; mewujudkan keadilan dan pemerataan; meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; mengembangkan sistem jaminan sosial; menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; mengembangkan sumber daya produktif di daerah; melestarikan lingkungan hidup; mengelola administrasi kependudukan; melestarikan nilai sosial budaya; membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintahan daerah juga mempunyai hak selaku pengelola daerah otonom, di antaranya adalah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; memilih pimpinan daerah; mengelola aparatur daerah; mengelola kekayaan daerah; memungut pajak daerah dan retribusi daerah; mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Di dalam rencana kerja inilah dapat dilihat berbagai macam program atau kegiatan untuk mencapai tujuan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. D. Pembagian Urusan Pemerintahan Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, akan melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang berikut. Politik luar negeri Pertahanan dan keamanan Peradilan/yustisi, Moneter dan fiskal nasional Agama Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berkaitan dengan urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibandingkan dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota seperti yang terlihat di bawah ini. Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi perencanaan dan pengendalian pembangunan; perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; penyediaan sarana dan prasarana umum; penanganan bidang kesehatan; penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; pengendalian lingkungan hidup; pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; pelayanan administrasi umum pemerintahan; pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perencanaan dan pengendalian pembangunan; perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; penyediaan sarana dan prasarana umum; penanganan bidang kesehatan; penyelenggaraan pendidikan; penanggulangan masalah sosial; pelayanan bidang ketenagakerjaan; fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; pengendalian lingkungan hidup; pelayanan pertanahan; pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; pelayanan administrasi umum pemerintahan; pelayanan administrasi penanaman modal; penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun, yang menjadi urusan pilihan pemerintahan daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Akhirnya, pembahasa kali ini tentang Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia telah admin bagikan buat anda sekalian. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi sumber bacaan bermanfaat buat kebersamaan kita bersama. Aamiin
BerdasarkanUUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan Negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya15 Desember 2021 1612Hai Anonim, saya bantu jawab ya Jawabannya oleh rakyat melalui pilkada pemilihan kepala daerah. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ya, Pilkada pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung di daerah-daerah tingkat 1 dan tingkat II. Untuk provinsi pemilihan gubernur, untuk kabupaten pemilihan bupati, untuk tingkat kota pemilihan walikota. Sebelum tahun 2005, pemilihan kepala daerah dilakukan dengan penunjukan langsung oleh pemerintah pusat, kemudian kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sejak berlakunya UU tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pilkada. Pilkada merupakan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU provinsi, KPU kabupaten, dan KPU kota, dengan diawasi oleh Bawaslu badan pengawas pemilu. Jadi, dari soal tersebut, saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh rakyat secara langsung melalui pemilu atau pilkada. Senoga membantu
Atasdasar itulah, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan otonomi daerah sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004. 3.4 Hasil Penerapan Kebijakan Berbagai daerah juga telah semakin maju mengembangkan lembaga-lembaga kerjasama antar
Halo Cara M. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya Ÿ˜Š Jawaban yang benar adalah B. Cermati pembahasan berikut ini. Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, dimana dalm setiap pemilihan wakil rakyat baik pusat maupun daerah dipilih oleh rakyat sendiri. DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri dalam pemilihannya dilakukan secara luber jurdil langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil oleh rakyat melalui PILKADA. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B. Semoga membantu ya Ÿ˜Š
MakalahPemekaran Otonomi Daerah BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang 1. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/ kota. Wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan daerah yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah. Apa sebenarnya pemerintahan daerah itu? Silahkan simak juga Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia Struktur Masyarakat Indonesia Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehpemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD. Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah daerah. Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat, pengelolaan kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau dari landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. A. Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak perubahan. Hal tersebut menunjukkan problematika pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia begitu fluktuatif dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi politik yang terjadi. Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua perubahan konstitusi yang terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah seperti berikut ini. 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 4 Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah B. Susunan pemerintahan daerah Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut seperti di bawah ini Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia 1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 Susunan Pemerintahan Daerah a. Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah. b. Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. c. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislatif di daerah. 2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah b. Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa. 3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah b. Dewan Pemerintah Daerah DPD 1 Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah ex-officio. 2 Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. 3 DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD. 3 . Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Susunan Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong DPRD-GR . a. Kepala Daerah 1 Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. 2 Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD. 3 Kepala daerah adalah alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah. 4 Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD. b. DPRD-GR 1 Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongangolongan karya. 2 Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing golongan politik dan golongan karya. 3 Kepala daerah secara ex-officio adalah Ketua DPRD-GR bukan anggota. 4. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD 1 DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. 2 Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah. 3 Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi Daerah Tingkat I, 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat II, dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja Daerah Tingkat III. b. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian BPH. 5. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 Susunan Pemerintahan Daerah a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD b. Kepala Daerah 1 Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur. 2 Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. 6. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 Susunan Pemerintahan Daerah a. Kepala daerah provinsi gubernur, kepala daerah kabupaten bupati, kepala daerah kota walikota camat, lurah/kepala Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai badan eksekutif daerah.c. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota. 7. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 200, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 Susunan Pemerintahan Daerah a. Pemerintahan Daerah1 Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. b. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. c. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. C. Kewenangan pemerintahan daerah Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintahan daerah pun mempunyai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Simak Juga Peran Pemerintah Pusat Dalam Mewujudkan Tujuan Negara Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Seiring dengan dinamisnya berbagai ketentuan mengenai pemerintahan daerah, kewenangan pemerintahan daerah pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di daerah juga begitu dinamis. Sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, kewenangan pemerintahan daerah terus mengalami perubahan seperti di bawah ini. Perkembangan Kewenangan Pemerintahan Daerah di Indonesia 1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 Kewenangan Pemerintahan Daerah a. Membuat peraturan rumah tangga sendiri peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantorkantor departemen di daerah. 2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 Kewenangan Pemerintahan Daerah Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah. 3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 Kewenangan Pemerintahan Daerah a. Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain. b. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas. Penetapan Presiden 4. Nomor 6 Tahun 1959 Kewenangan Pemerintahan Daerah a. Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut. b. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatanjawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah. c. Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat. 5. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 Kewenangan Pemerintahan Daerah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD. 6. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 Kewenangan Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 7. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 Kewenangan Pemerintahan Daerah a. Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama. b. Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja. c. Kewenangan provinsi adalah kewenangan otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota. 8. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005, Undang-UndangRI Nomor 12 Tahun 2008 Kewenangan Pemerintahan Daeraha. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. b. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. c. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Demikian tentang Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia sampai saat ini dan akan terus berkembang sesui dengan kebutuhan zaman. Perkembanganpenyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. - Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. Salah satu asas dalam otonomi daerah adalah asas desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di Pemerintah Pusat dan Sifat Otonomi Daerah Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Jenis kekuasaan yang ditangani pusat adalah Hubungan luar negeri. Pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan peradilan. Kebijakan moneter. Kebijakan makro ekonomi. Standardisasi nasional. Adminstrasi Pemerintahan. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Pengembangan sumber daya manusia. Baca juga Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat Diproyeksikan Jadi Calon Daerah Otonom Baru Otonomi yang diserahkan pusat kepada daerah memiliki sejumlah sifat yang harus dipenuhi. Sifat otonomi daerah tersebut adalah Luas Kewenangan yang diserahkan kepada daerah bersifat luas karena kuantitas kewenangannya banyak. Kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat. Nyata Kewenangan yang diserahkan kepada daerah bersifat nyata karena kewenangan yang diselenggarakan menyangkut yang dperlukan, tumbuh dan hidup, serta berkembang di daerah. Bertanggung jawab Kewenangannya bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antardaerah. Kewenangan Daerah Otonom Otonomi seluas-luasnya mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia. Salah satu daerah otonom adalah provinsi. Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga menjadi daerah administratif. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi adalah Kewenangan yang Bersifat Lintas Kabupaten dan Kota Kewenangan dalam bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan. Kewenangan Pemerintahan Lainnya Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi budaya/ pariwisata, penanganan penyakit menular, perencanaan tata ruang provinsi. Kewenangan Kelautan Eksplorasim eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan. Kewenangan Lain Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut. Baca juga Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan Keseimbangan Kekuasaan Otonomi Daerah Otonomi daerah dalam negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap daerah otonom. Akan tetapi, pengawasan diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi kesimbangan kekuasaan. Keseimbangan ini diwujudkan dengan kewenangan bupati atau gubernur membuat peraturan daerah atau perda. Perda tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Jika bertentangan, maka pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri berhak membatalkan perda tersebut. Referensi Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta Kencana Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta Polgov Fisipol UGM Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Kedua dimungkinkannya pemberdayaan DPRD dalam relasi kekuasaan dengan kepala daerah. Perkembangan positif ini untuk pengawasan politik dan pembatasan kekuasaan monolitik di tangan kepala daerah yang banyak sekali terjadi dimasa berlakunya UU No. 5 tahun 1974. ★ SMA Kelas 10 / PPKn SMA Kelas 10 KD penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh…A. dipilih oleh partai politikB. dipilih langsung oleh rakyatC. pengangkatan kepala daerahD. dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakatE. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat DaerahPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Ujian Semester 2 UAS / UKK Ekonomi SMA Kelas 12Manajemen dapat diterapkan di…. a. organisasi bisnis b. organisasi nonprofit c. pribadi d. pemerintah e. semua benarCara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Materi Latihan Soal LainnyaPengayaan Tema 8 SD Kelas 5PAS Matematika SMA Kelas 10Fikih - MI Kelas 5PAS PJOK SMP Kelas 8 Semester 1 GanjilSeni Budaya - SD Kelas 5 Semester 1Bahasa Indonesia Tema 7 Sub tema 2 SD Kelas 6IPA SD Kelas 6 - Bagian 2Tema 8 Subtema 2 PB 1 SD Kelas 5UTS Bahasa Indonesia SMP MTs Kelas 7Persiapan PTS Biologi SMA Kelas 10 Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.

Menunjukkanbahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bersifat hirarkhis dan vertikal.1 Seperti juga disebutkan dalam penjelasan UUD 1945 naskah asli oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga .2 Hal di atas perlu ditegaskan untuk

Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal ★ SMA Kelas 10 / PPKn SMA Kelas 10 KD penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh…A. dipilih oleh partai politikB. dipilih langsung oleh rakyatC. pengangkatan kepala daerahD. dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakatE. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat DaerahPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya IPS SMP Kelas 7 Semester Genap › Lihat soalusaha untuk mendapatrkan hasil tertentu dengan pengorbanan sekecil mungkin disebut….A. motif ekonomiB. hokum ekonomiC. prinsip ekonomiD. tindakan ekonomi UH 3 Geografi SMA Kelas 10 › Lihat soalBerdasarkan Teori Pengapungan Benua, pada awal pembentukannya Benua Australia merupakan bagian dari benua….A. LaurasiaB. GondwanaC. EropaD. EurasiaE. Australia Materi Latihan Soal LainnyaMomentum - Fisika SMA Kelas 10UH Sejarah Indonesia 1 SMA Kelas 12Remidi PTS 1 Ganjil Sejarah SMA Kelas 11Grafik Fungsi Kuadrat - Matematika SMP Kelas 9PTS Sejarah Semester 1 Ganjil SMA Kelas 12PAT Bahasa Indonesia Semester 2 Genap SMP Kelas 7PTS Sejarah 1 SMA Kelas 11UTS Bahasa Jerman SD Kelas 3 Semester GenapPAT Bahasa Arab MI Kelas 3Kuis PAI SD Kelas 4 Kurikulum MerdekaCara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.
A PENDAHULUAN Penyelenggaraan sistem pemerintahan di daerah merupakan suatu hal yang sangat sakral karena menyangkut tatanan dan keutuhan Negara kesatuan. [1] Penyelenggaraan pemerintahan dalam konsep hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, secara filosofis bertumpuh pada tujuan negara sebagaimana dimaksud pada alenea ketiga dan keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X Semester I BAB IVPenilaian Harian Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Menurut UUD NRI Tahun 1945 A. Pilihlah jawaban yang tepat! 1. Negara A mempunyai program kesehatan masya rakat. Program kesehatan kemudian dilimpahkan kepada pemerintah kota di negara tersebut. Bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kota merupakan upaya pelaksanaan . . . . a. Tugas pembantuan b. Pelimpahan tugas c. Otonomi daerah d. Dekonsentrasi e. Desentralisasi 2. Perhatikan uraian berikut! Kehidupan masyarakat di daerah semakin baik dengan dilaksanakannya otonomi daerah. Kebijakan lebih mudah dibuat oleh pemerintah dengan melibatkan rakyat. Selain itu, otonomi daerah telah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kesimpulan dari uraian di atas adalah . . . . a. Kehidupan masyarakat di daerah semakin baik b. Otonomi daerah mempunyai pengaruh besar terhadap pemerintah c. Pemerintah akan memberikan akses informasi terus kepada masyarakat d. Otonomi daerah telah memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat dan pemerintah e. Masyarakat daerah semakin mengerti proses pembuatan kebijakan daerah dan implemen tasinya 3. Pemerintahan daerah harus mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan prinsip . . . . a. Tanggung jawab b. Nyata c. Penyebaran d. Kesatuan e. Dinamis 4. Perhatikan pernyataan berikut! 1. Pelaksanaan desentralisasi memerlukan biaya yang lebih banyak. 2. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat. 3. Hubungan harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antura pemerintah pusat dan daerah. 4. Terjadi peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 5. Pelaksanaan desentralisasi dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah. Pernyataan yang menunjukkan kelebihan desentralisasi ditunjukkan oleh angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 4 c. 1, 4, dan 5 d. 2, 3, dan 4 e. 3, 4, dan 5 5. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia dilaksanakan menurut asas otonomi sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu . . . . a. Pasal 15 b. Pasal 16 c. Pasal 17 d. Pasal 18 ayat 1 e. Pasal 18 ayat 2 6. Otonomi daerah mendorong pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan partisipasi masyarakat serta . . . . a. Meningkatkan peran dan fungsi DPRD b. Meningkatkan partisipasi dan peran pe perangkat daerah c. Menumbuhkan kemakmuran masyarakat setempat d. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan e. Memberdayakan kepala daerah dan pe perangkat daerah otonom lainnya 7. Setiap kepala daerah provinsi berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi kepada presiden melalui . . . . a. DPD b. Bupati c. DPRD Provinsi d. DPRD Kabupaten/Kota e. Menteri dalam negeri 8. Perhatikan beberapa bidang berikut! 1. Tata ruang 2. Pendidikan 3. Kebudayaan 4. Landasan hukum pemerintah daerah 5. Tata cara pengisian jabatan dan kedudukan gubernur serta wakil gubernur Kewenangan istimewa yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat pada angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 5 c. 1, 4, dan 5 d. 2, 3, dan 4 c. 3, 4, dan 5 9. Salah satu contoh perangkat daerah, yaitu . . . . a. Lembaga pemerintah b. Sekretaris daerah c. Wali kota d. Gubernur e. Bupati 10. Kepala daerah dalam menjalankan tugas dan wewenang dekonsentrasi harus mempunyai sikap yaitu . . . . a. Mensyukuri amanah yang diberikan b. Melaksanakan wewenang sesuka hati c. Melaksanakan tugas dengan rasa bangga d. Menerima tugas sebagai bentuk tanggung jawab e. Merasa bangga telah mendapatkan ke kepercayaan 11. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh . . . . a. DPRD b. Presiden c. Menteri dalam negeri d. Menteri sekretariat negara e. Presiden dan menteri dalam negeri 12. DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang tersebut dapat diidentifikasikan dari kegiatan . . . . a. DPRD dan gubernur merumuskan rancangan peraturan daerah mengenai pengelolaan parkir b. DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBN c. DPRD melakukan pembahasan undang undang bersama bupati d. DPRD melakukan perubahan terhadap undang-undang e. DPRD memberikan laporan kerja kepada gubernur setiap tahun 13. Kebijakan moneter termasuk urusan pemerintah pusat karena dampak yang ditimbulkan bersifat nasional. Hal ini sesuai pembagian urusan pemerintah berdasarkan kriteria . . . . a. Efisiensi b. Efektivitas c. Internalisasi d. Eksternalitas e. Akuntabilitas 14. Urusan pemerintah daerah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah dikenal sebagai urusan . . . . a. Istimewa b. Khusus c. Pilihan d. Pokok e. Wajib 15. Konsekuensi logis ketentuan pasal 18 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah. Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah . . . . a. Peradilan/yustisi b. Politik luar negeri c. Pertahanan dan keamanan d. Moneter dan fiskal nasional e. Penyelenggaraan pendidikan 16. Otonomi daerah adalah suatu pemerintahan daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna meng alokasikan sumber-sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh . . . . a. Philip Mahwood b. Kusumaatmaja c. The Liang Gie d. J. Franseen e. Syarief Salch 17. Setiap daerah berhak memungut pajak daerah yang berada di wilayahnya. Pajak yang diperoleh pemerintah daerah masuk sebagai . . . . a. Lain-lain pendapatan b. Pendapatan asli daerah c. Dana cadangan daerah d. Penerimaan pinjaman daerah e. Dana perimbangan asli daerah 18. Perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintah pusat gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/wali kota oleh menteri dalam negeri, dipilih oleh Dewan Per wakilan Rakyat Daerah, pada saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara . . . . a. Dipilih oleh partai politik b. Dipilih langsung oleh rakyat c. Pengangkatan kepala daerah d. Dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakat e. Dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 19. Hak DPRD meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan disebut hak . . . . a. Menyatakan pendapat b. Bertanya c. Interpelasi d. Angket e. Remisi 20. Ikut secara aktif dalam Gerakan Non-Blok merupakan wujud realisasi urusan pemerintahan pusat dalam bidang . . . . a. Agama b. Yustisi c. Keamanan d. Pertahanan e. Politik luar negeri 21. Pertahanan negara termasuk urusan pemerintah pusat karena dampak yang ditimbulkan bersifat nasional. Hal ini sesuai pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasar kriteria . . . . a. Efisiensi b. Efektivitas c. Internalisasi d. Eksternalitas e. Akuntabilitas 22. Tugas kepala daerah sebagai pemimpin pemerintah daerah adalah . . . . a. Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi b. Membuat perjanjian dengan negara lain c. Memberi tanda gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan d. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama menteri e. Menyusun dan mengajukan peraturan daerah tentang APBD 23. Partisipasi mengisi kemerdekaan dapat juga dilaksanakan dengan membayar pajak. Membayar pajak tepat waktu sangat penting karena . . . . a. Pajak merupakan dana cadangan daerah b. Pajak merupakan salah satu dana perimbangan c. Pajak harus disetorkan kepada pemerintah pusat d. Pajak merupakan salah satu pendapatan asli daerah e. Pajak yang tinggi dapat meningkatkan kesejahteraan warga negara 24. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang ditunjukkan oleh pilihan . . . . a. - Absolu - Konkuren - Khusus b. - Fleksibel - Konkuren - Umum c. - Absolut - Konkuren - Umum d. - Fleksibel - Konkuren - Khusus e. - Absolu - Fleksibel - Khusus 25. Perhatikan asas-asas berikut 1. Tugas pembantuan 2. Dekonsentrasi 3. Desentralisasi 4. Sentralisasi 5. Otonomi Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas yang terdapat pada angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 c. 3, 4, dan 5 26. Pemerintah dalam menjalankan fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator. Fungsi yang dimaksud adalah . . . . a. Pelayanan b. Pengaturan c. Pengawasan d. Perlindungan e. Pemberdayaan 27. Perhatikan komponen berikut! 1. Kelautan dan perikanan 2. Pariwisata 3. Pertanian 4. Kehutanan Komponen di atas termasuk dalam urusan . . . . a. Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar b. Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar c. Pemerintahan khusus d. Pemerintahan pilihan e. Pemerintahan umum 28. Perhatikan urusan-urusan pemerintahan berikut! 1. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana. 2. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 3. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pengembangan kehidupan demokrasi ber dasarkan Pancasila. 5. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditunjukkan oleh angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 e. 3, 4, dan 5 29. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN. Arti dari pernyataan tersebut adalah . . . . a. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat langsung ke daerah tanpa melalui APBD b. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat tidak langsung ke daerah tanpa melalui APBD c. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersifat tidak langsung ke daerah melalui APBN d. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas desentralisasi dan dekonsentrasi yang bersifat tidak langsung ke daerah melalui APBN e. Pemerintah mengalokasikan belanja dalam rangka asas sentralisasi dan desentralisasi yang bersifat tidak langsung ke daerah melalui APBN 30. Fungsi ini dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih. Fungsi yang dimaksud adalah . . . . a. Pelayanan b. Pengaturan c. Pengawasan d. Perlindungan e. Pemberdayaan B. Kerjakan soal-soal berikut! 1. Jelaskan tujuan otonomi daerah menurut penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014! Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tujuan otonomi daerah adalah pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Dengan demikian, pada intinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. 2. Bedakan pengertian antara urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren! Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. 3. Mengapa dalam penerapan otonomi daerah, setiap daerah diberi wewenang mengatur daerahnya dan membuat peraturan yang mendukung kemajuan daerahnya? Alasan dalam otonomi daerah pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur daerahnya dan membuat peraturan yang mendukung adalah sebagai berikut. a. Tindakan tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan daerah. b. Tindakan tersebut dilakukan untuk memotong jalur dan waktu pengurusan birokrasi sehingga mendorong datangnya investasi 4. Dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah terkadang ada oknum yang mengguna kan cara-cara melanggar peraturan pemilu. Pelanggaran tersebut sengaja dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan antara lain money politic, menjatuhkan lawan politik dengan menyebarkan isu-isu negatif, dan berbagai upaya lain yang dilarang dalam kampanye. Apa pendapat Anda mengenai fenomena tersebut? Seharusnya itu dilarang dilakukan, meninggikan derajat sendiri dengan menjatuhkan orang lain itu sangat memalukan. orang seperti itu kurang mempelajaru etika. seharusnya pemerintah dapat mengatasi masalah ini, dengan memberikan penyuluhan kampanye atau pemilu yang luberjurdil 5. Bagaimanakah pengaturan tentang urusan pemerintahan umum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014? Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Kami mohon maaf bila ada kesalahan jawaban maupun pertanyaan..Berilah komentar kesalahan apa yang ada dan kami akan kasih
Perubahanlandasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah.Perubahannya seperti di bawah ini Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia 1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
BerandaPKN 12Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/ kota. Wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan daerah yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah. Apa sebenarnya pemerintahan daerah itu? Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD. Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah daerah. Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat, pengelolaan kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau dari landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. a. Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak perubahan. Hal tersebut menunjukkan problematika pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia begitu fluktuatif dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi politik yang terjadi. Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua perubahan konstitusi yang terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah seperti berikut ini. 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 4 Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah b. Susunan pemerintahan daerah Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah. Hal tersebut dapat kalian lihat dalam tabel di bawah Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia c. Kewenangan pemerintahan daerah Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintahan daerah pun mempunyai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Seiring dengan dinamisnya berbagai ketentuan mengenai pemerintahan daerah, kewenangan pemerintahan daerah pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di daerah juga begitu dinamis. Sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, kewenangan pemerintahan daerah terus mengalami perubahan seperti yang dapat kalian cermati dalam tabel di bawah Kewenangan Pemerintahan Daerah di Indonesia .
  • gygrbh0ge8.pages.dev/321
  • gygrbh0ge8.pages.dev/293
  • gygrbh0ge8.pages.dev/902
  • gygrbh0ge8.pages.dev/316
  • gygrbh0ge8.pages.dev/644
  • gygrbh0ge8.pages.dev/568
  • gygrbh0ge8.pages.dev/272
  • gygrbh0ge8.pages.dev/218
  • gygrbh0ge8.pages.dev/928
  • gygrbh0ge8.pages.dev/716
  • gygrbh0ge8.pages.dev/404
  • gygrbh0ge8.pages.dev/701
  • gygrbh0ge8.pages.dev/837
  • gygrbh0ge8.pages.dev/767
  • gygrbh0ge8.pages.dev/439
  • perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi